Kronologi Penemuan Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati di Surabaya
Ruang Viral - Kasus mutilasi yang mengguncang Mojokerto dan Surabaya bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, membunuh pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di kamar kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Malam itu, hubungan keduanya memanas. Alvi sempat terkunci di luar kos karena pintu digembok oleh korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibuka. Perdebatan kembali pecah hingga emosi Alvi tak terkendali. Dalam keadaan marah, ia mengambil sebilah pisau lalu menyayat leher Tiara hingga meninggal.
Tidak berhenti di sana, Alvi kemudian memutilasi tubuh Tiara di kamar mandi kos. Jasad korban dipotong menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan ia sembunyikan di balik lemari, sementara lainnya dibuang ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto, untuk menutupi jejak.
Penemuan Potongan Tubuh
Pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.40 WIB, warga Pacet dikejutkan oleh penemuan potongan tubuh manusia di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet–Cangar.
Penemu pertama, Suliswanto (30), awalnya menduga potongan tersebut milik hewan. Namun setelah diamati, ia yakin itu bagian tubuh manusia dan langsung melapor ke pihak berwajib.
Polisi bersama tim K9 Polda Jawa Timur kemudian melakukan penyisiran di lokasi. Dari hasil pencarian ditemukan 65 potongan tubuh yang diyakini milik seorang perempuan.
Salah satu temuan krusial adalah pergelangan tangan korban, yang kemudian dipindai menggunakan perangkat Mambis (Mobile Automated Multi-Biometric Identification System).
Melalui hasil pemindaian sidik jari, identitas korban dipastikan sebagai Tiara Angelina Saraswati.
Penangkapan Pelaku
Kurang dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, aparat berhasil mengidentifikasi Alvi Maulana sebagai pelaku.
Ia dibekuk di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Dari penggeledahan, polisi juga menemukan potongan tubuh lain yang disimpan di dalam kos.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan masalah asmara dan tekanan ekonomi.
“Motifnya dilatari karena sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan,” kata Ihram, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/9/2025).
Selama tiga tahun hidup bersama tanpa pernikahan resmi, keduanya kerap berselisih. Pelaku mengaku merasa terbebani oleh tuntutan korban, terutama terkait gaya hidup dan kebutuhan finansial yang sulit ia penuhi.
Atas tindakannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup hingga eksekusi mati, sesuai keputusan pengadilan. (A46)
.jpg)