VIDEO : Kronologi dan Fakta Penting Kasus Mutilasi Mojokerto

Ruang Viral - Misteri penemuan puluhan potongan jasad di kawasan Pacet–Cangar, Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terbongkar. Korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), perempuan asal Lamongan, ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri, Alvi Maulana (24), pria asal Labuhan Batu, Sumatera Utara.

IDENTITAS PELAKU DAN KORBAN

Pelaku: Alvi Maulana (24), kekasih korban yang tinggal satu kos dengan korban di Surabaya. Berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Korban: Tiara Angelina Saraswati (25), putri sulung dari pasangan pedagang es dan sempol keliling, tinggal di RT 003/RW 003, Desa Made, Lamongan.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

Aksi pembunuhan berlangsung di kamar kos mereka di Surabaya pada Selasa dini hari, 2 September 2025.

KRONOLOGI PEMBUNUHAN


Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, pelaku tega menusuk leher korban dari belakang menggunakan pisau dapur. Luka tusukan dalam tersebut membuat Tiara kehilangan banyak darah hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku menyeret tubuh Tiara ke kamar mandi. Di sana, Alvi melakukan mutilasi keji dengan memotong tubuh korban menjadi 65 bagian menggunakan pisau daging, gunting taman, serta palu.

PEMBUANGAN POTONGAN TUBUH

Sebagian besar potongan tubuh, baik daging maupun tulang, dibuang Alvi di area semak-semak Jalan Raya Pacet–Cangar.

“Pelaku membawa korban ke kamar, kemudian dilakukan mutilasi. Bagian-bagian yang besar selain tulang itu dibuang ke Pacet,” jelas AKP Fauzy.


MOTIF DAN LATAR BELAKANG

Meski telah berpacaran selama lima tahun, hubungan keduanya disebut penuh pertengkaran. Tiara dikenal memiliki sifat mudah marah, sedangkan Alvi diduga memendam dendam sejak lama.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum kejadian, korban sempat mengunci pintu kamar kos selama sekitar satu jam—hal yang diduga memicu emosi pelaku.

“Tentu ada pemicunya, motif masih terus kita dalami,” kata AKP Fauzy.

PENANGKAPAN PELAKU

Setelah penemuan potongan tubuh, polisi segera bergerak. Dalam waktu kurang dari 14 jam, Alvi berhasil diamankan di sebuah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya Barat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti:

* Tas dengan noda darah.

* Tulang serta serpihan tengkorak yang disimpan dalam plastik hitam.

* Dua kantong plastik berisi tulang berukuran besar dan kecil.

Selain itu, polisi juga menyita plastik berisi sisa tulang, pecahan fragmen tulang sebanyak 239 bagian, 22 gigi, serta potongan tulang paha. Ada pula tulang yang ditemukan terkubur di depan kos pelaku.

PELAKU TERANCAM HUKUMAN MATI

Pemuda asal Sumatera Utara tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan, Alvi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (7/9). Ia dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kami persangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Artinya, dia (Alvi) merencanakan pembunuhan ini," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (8/9/2025).

PENYELIDIKAN LANJUTAN

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi berfokus menyingkap motif sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang turut serta dalam aksi mutilasi sadis yang menggemparkan Mojokerto dan sekitarnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel